Avicena MAGZ

Persyaratan Registrasi Tenaga Kesehatan

# Registrasi dan Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO)

Persyaratan administrasi yang disertakan dalam permohonan registrasi dan surat izin Refraksionis Optisien adalah :
1. Fotocopi Ijazah Refraksionis Optisien yang dilegalisir.
2. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang sudah memiliki SIP (Surat Izin Praktik)
3. Surat keterangan dari tempat bekerja.
4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
5. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran :
    * 4 x 6 cm = 2 lembar
    * 3 x 4 cm = 2 lembar
    * 2 x 3 cm = 1 lembar

# Surat Bukti Lapor

Persyaratan administrasi yang disertakan dalam permohonan surat bukti lapor apoteker adalah :
1. Surat permohonan Bukti Lapor yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY
2. Foto copy Ijazah S1 dilegalisir oleh Dekan (1 lembar)
3. Foto copy Ijazah Apoteker yang telah dilegalisir (1 lembar)
4. Foto copy Surat Bukti Sumpah Apoteker (1 lembar)
5. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran :
    * 3 x 4 cm = 2 lembar
    * 2 x 3 cm = 1 lembar

# Registrasi dan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA)

Persyaratan administrasi yang disertakan dalam permohonan registrasi dan surat izin Asisten Apoteker adalah :
1. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh sekolah
2. Foto copy lafal Sumpah Asisten Apoteker
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP ( Surat Izin Praktek )
4. Surat keterangan dari tempat kerja ( bila sudah bekerja ) / Surat keterangan dari Sekolah ( bila belum bekerja )
5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
6. Pas foto ukuran :
    * 4 x 6 cm = 2 lembar
    * 3 x 4 cm = 2 lembar
    * 2 x 3 cm = 1 lembar

# Registrasi dan Surat Izin Bidan

Persyaratan administrasi yang disertakan dalam permohonan registrasi dan surat izin bidan adalah :
1. Foto copy ijasah yang telah dilegalisir
2. Foto copy Transkrip Nilai Akademik
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang sudah memiliki SIP ( Surat Izin Praktik)
4. Sertifikat Kompetensi
5. Surat Rekomendasi dari IBI Provinsi DIY
6. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran :
    * 4 x 6 cm = 2 lembar
    * 3 x 4 cm = 2 lembar
    * 2 x 3 cm = 1 lembar

# Surat Penyerahan Tenaga

1. Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh Dekan
2. Foto copy Surat Bukti Lapor
3. Surat Keterangan dari Tempat Kerja/Surat Keputusan
4. Rekomendasi ISFI

# Surat Penugasan dan Menjalankan Masa Bakti Apoteker

-


# Surat Visum Apoteker


-

# Surat Keterangan mengikuti ujian masuk PPDS/PPDGS

1. Foto copy ijazah yang telah di legalisir
2. Surat keterangan dari tempat kerja
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki SIP (No SIP tercantum)
4. Rekomendasi dari IROPIN
5. Pas foto ukuran :
    * 4 x 6 cm = 2 lembar
    * 3 x 4 cm = 2 lembar
    * 2 x 3 cm = 1 lembar

# Registrasi dan Surat Izin Fisioterapi

Persyaratan administrasi yang disertakan dalam permohonan registrasi dan surat izin fisioterapi adalah :
1. Foto copy ijasah yang telah dilegalisir
2. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang sudah memiliki SIP ( Surat Izin Praktik)
3. Surat keterangan dari tempat kerja ( bila sudah bekerja ) / Surat keterangan dari Sekolah ( bila belum bekerja )
4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
5. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran :
    * 4 x 6 cm = 2 lembar
    * 3 x 4 cm = 2 lembar
    * 2 x 3 cm = 1 lembar

# Registrasi dan Surat Izin Perawat

Persyaratan administrasi yang disertakan dalam permohonan registrasi dan surat izin Perawat adalah :
1. Surat permohonan Surat Izin Perawat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY
2. Fotocopi ijazah pendidikan perawat yang dilegalisir (Bagi pendidikan perawat setingkat SPK/penjenang harus dilengkapi dengan rekomendasi dari PPNI Propinsi)
3. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter yang sudah memiliki SIP ( Surat izin Praktik )
4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
5. Surat keterangan dari tempat kerja ( bila sudah bekerja ) / Surat keterangan dari Sekolah ( bila belum bekerja )
6. Surat Bukti Kontribusi dari PPNI Propinsi DIY
7. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran :
    * 4 x 6 cm = 2 lembar
    * 3 x 4 cm = 2 lembar

# Registrasi dan Surat Izin Perawat Gigi

Persyaratan administrasi yang disertakan dalam permohonan registrasi dan surat izin Perawat Gigi adalah :
1. Surat permohonan Surat Izin Perawat Gigi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY
2. Fotocopi ijazah pendidikan Perawat Gigi yang dilegalisir
3. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter yang sudah memiliki SIP ( Surat izin Praktik )
4. Surat pengantar dari tempat kerja (bila sudah bekerja) atau dari sekolah (bila belum bekerja)
5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
6. Pas foto ukuran :
    * 4 x 6 cm = 2 lembar
    * 3 x 4 cm = 2 lembar
    * 2 x 3 cm = 1 lembar

# Registrasi dan Surat Izin Radiografer

Persyaratan administrasi yang disertakan dalam permohonan registrasi dan surat izin Radiografer adalah :
1. Surat permohonan Surat Izin Radiografer yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY
2. Fotocopi ijazah pendidikan Radiografer yang dilegalisir oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer
3. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter yang sudah memiliki SIP ( Surat izin Praktik )
4. Surat keterangan dari tempat kerja (bila sudah bekerja) atau dari sekolah (bila belum bekerja)
5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
6. Pas foto ukuran :
    * 4 x 6 cm = 4 lembar
    * 3 x 4 cm = 1 lembar
    * 2 x 3 cm = 1 lembar

Sumber: http://dinkes.jogjaprov.go.id/info-persyaratan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Registrasi Tenaga Kesehatan"

Posting Komentar