Avicena MAGZ

Bayi Tabung

BAYI TABUNG DITINJAU DARI SEGI MEDIS, HUKUM DAN AGAMA ISLAM
Oleh: Dra. Hj. Yustiningsih

PENDAHULUAN

Dengan adanya globalisasi yang melanda seluruh dunia maka batas-batas wilayah negara seakan-akan ditiadakan. Kemajusan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membentuk suatu dunia baru sebagai dunia yang menciptakan interdepensi seperti halnya masalah ekonomi terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di suatu negara, begitu pula udara yang kita hirup, virus di lingkungan kita, perkembangan teknologi yang secara global saling menimbulkan keterkaitan, sehingga keterkaitan dalam berbagai hal ini menimbulkan permasalahan-permasalahan dalam bidang medik, hukum, dan agama, khususnya agama Islam.

Di Indonesia bayi tabung merupakan masalah yang populer setelah lahir seorang bayi tabung tahun 1980 (Hamidy 1981), Di Jawa Tengah bayi tabung baru berhasil pada 16 Agustus 1990 di Rumah Sakit Tegalyoso.

BATASAN PENGERTIAN

Menurut pendapat dari Prof. Sarwono (1970): ... Mani seorang laki-laki dikumpulkan lebih dahulu lalu dimasukkan ke dalam kandungan seorang wanita dinamakan "permanian buatan, (insimination artifisialis, artificial insemination).

Pendapat dokter H. Ali Abubakar (1978) memberikan penjelasan dalam arti yang sempit sebagai berikut: Istri membuahi istri tanpa junub, junub yang dilakukan dengan pertolongan dokter.

Usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh (invetro fertilization), setelah menjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu (embrio transfer) sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagai layaknya kehamilan biasa. Oleh karena pembuahan dilakukan di tabung gelas, maka lazim disebut sebagai bayi tabung, atau inseminasi buatan.

PERMASALAHAN

Bayi Louis Brown atas keberhasilan percobaan kontraversial yang dilakukan dalam percobaan oleh dokter Steptone dan dokter Edwars pada pertengahan 1978, yang lahir dari ibu kandungnya Lesley dan asal sperma dari bapak kandungnya John. Inseminasi buatan di masa kini tidak lagi hanya untuk menolong pasangan infertil. Bahkan percobaan bayi tabung untuk mendapatkan anak super, sehingg sperma yang digunakan tidak lagi sperma suami dari wanita yang menginginkan anak melainkan dari sperma donor. Untuk memenuhi wanita yang menginginkan anak, ada sperma donor dari bank sperma, misla di California berdiri bank sperma Escondido dan juga di Inggris, lebih jauh lagi mulai timbul ibu sewaan (bring mother) pada prinsipnya menyediakan wanita untuk mengandung hasil konsepsi invetro tersebut.

Di Indonesia bank sperma mulai banyak dibicarakan setelah lahirnya bayi tabung pertama pada awal tahun 1980.

Masalah-masalah tersebut perlu secara serius membutuhkan penjelasan segera, agar tidak membawa perubahan besar yang berkaitan dengan masalah moral, sosial budaya, medis, hukum dan agama, khususnya agama Islam.

PEMBAHASAN

1. Aspek Medis Bayi Tabung

Dalam kondisi normal, pada 25 % pasangan suami isteri setelah satu bulan pernikahan akan terjadi kehamilan, setelah 6 bulan 63 %, setelah 9 bulan 80 %, dan setelah satu tahun 80 sampai 90 % (Maclenaan, 1981), (Mactuym, 1979).

Atas dasar tersebut pengobatan infertilitas di klinik dilakukan secara intensif setelah pasangan suami istri setidak-tidaknya satu tahun menikah belum ada tanda-tanda kehamilan.
Penaganan masalah kemandulan ditujukan kepada usaha untuk mencari penyebab dan memberikan konsultasi kepada pasangan yang bersangkutan (Leeton, 1989) untuk itu dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

Program bayi tabung atau fertilitasi invetro adalah suatu jalan pintas untuk mempertemukan sel telur dengan sel sperma di luar tubuh manusia. Setelah terjadi konsepsi, hasil tersebut dimasukkan ke dalam rahim ibu/wanita sehingga dapat terjadi kehamilan pada wanita tersebut.

Tindakan fertilisai invetro ini tampaknya sederhana dan mudah dilakukan, tetapi merupakan masalah yang rumit dan memerlukan persiapan yang matang, serta diperlukan sarana dan fasilitas yang memadai, orang yang ahli dalam bidangnya, serta memerlukan ketelitian yang tinggi (Muhammad, 1988).

Prosedur fertilifisasi invetro secara umum dapat dibagi dalam beberapa tahap antara lain :
  1. seleksi dan persiapan pasien
  2. stimulasi indung telur
  3. penentuan saat pengambilan ovum
  4. pengambilan ovum
  5. persiapan ovum
  6. persiapan sperma dan inseminasi
  7. kultur embrio
  8. transfer embrio
  9. perawatan paska transfer
Indikasi fertilasi in vetro adalah :
  • kerusakan saluran telur
  • infertilitas laki-laki
  • infertilitas idioplastik
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang yang cocok untuk mendapatkan tindakan fertilasi in vetro adalah :
  1. umur wanita tidak lebih dari 38 tahun
  2. mempunyai status hormonal yang normal
  3. setidak-tidaknya didapatkan satu indung telur yang normal dan dapat dicapai untuk melakukan aspirasi sel telur (ovum pick up) normal.
  4. yang terbaik adalah sperma normal, atau satu parameter di atas normal.
  5. pasangan tersebut harus benar-benar bersedia bekerja sama dengan tim dokter yang menangani.
2. Aspek Moral Bayi Tabung

Bayi tabung sebagai rekayasa genetik dan keberhasilan pengembangan IPTEK memberikan harapan bagi pasangan yang tidak dikaruniai anak. Kehadirannya di dunia kedokteran masih mengundang pro dan kontra.

Ditinjau dari segi kejiwaan keberadaan bayi tabung dapat diterangkan dalam pendekatan status perkawinan, anak, pelaksanaan dan kehadiran anak tabung tersebut di tengah masyarakat.

Dalam suatu perkawinan masalah anak sangat potensial untuk timbulnya permasalahan. Sebagian besar orang beranggapan bahwa wanita baru sempurna fungsi kodratnya bila dapat melahirkan anak, oleh karena bagi pasangan yang belum dikaruniai anak atau tidak mempunyai keturunan akan menempuh berbagai upaya untuk mendapatkannya, yaitu bayi tabung, dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan.

Anak mempunyai dua nilai yaitu :
  • Nilai ekonomi : anak merupakan harapan hari depan, sebagai pewaris harta milik orang tua.
  • Nilai Kultur : adanya anggapan bahwa anak laki-laki merupakan sumber kehormatan bagi keluarga, wanita akan lebih disenangi dan dihormati jika dapat melahirkan anak dari rahimnya sendiri.
Pertimbangan psikologis dapat diperhatikan pada pasangan/pasien dan tim medis yang menangani, yaitu proses awal melakukan tindakan konsultasi sampai akhir tindakan merupakan saat-saat yang mendebarkan, dengan penuh harap menunggu hasil tindakan, Tim dokter yang menangani harus penuh ketelitian dan keahlian yang memadai, demi tindakan itu sendiri dan kepercayaan pasien. Permasalahan lain yang timbul setelah wanita tersebut melahirkan bayi tabung yang prosesnya lain dengan wanita kebanyakan, karena pasien tidak mau dipublikasikan meskipun itu merupakan keberhasilan teknologi dalam transfer embrio, agar wanita yang melahirkan bayi tabung tersebut dapat hidup dengan wajar, tidak dipergunjingkan dan menjadi tontonan. Perlu adanya dukungan moral dari berbagai pihak, terutama dari tim medis yang menangani.

3. Aspek Hukum Bayi Tabung

Hukum yang berhubungan dengan bayi tabung adealah hukum yang mengatur hubungan dalam keluarga dan pergaulan dalam masyarakat. Yang dimaksud hubungan keluarga adalah kedudukan yuridis anak, perkawinan, dan masalah warisan.
Yang berhubungan dengan pergaulan masyarakat adalah: "Peikatan kedudukan yuridis". Anak tabung adalah anak angkat yang telah diadopsi dan anak kandung, dan berhak mendapat warisan dari orang tuanya, berhak mendapat perlindungan dan perawatan. 
Sebaliknya anak tabung harus memenuhi kewajiban mematuhi dan menghormati orang tuanya.

Ibu pengganti perlu adanya perjanjian tertulis yang rinci, misalnya perjanjian sewa-menyewa, jasa, penitipan dan sebagainya. Juga perjanjian status anak, belum ada kepastian hukum tentang ini.

Hubungan antara tim dokter dengan pasangan suami istri merupakan hubungan teraputik, pelayanan upaya, sehingga dokter bersungguh-sungguh, sehingga dokter tidak dapat dipersalahkan jika mengalami kegagalan.

4. Bayi Tabung Menurut Syari'at Islam

Permasalahan bayi tabung belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. maupun pada zaman sahabat. Namun kasus yang mirip dengan persoalan ini sudah pernah terjadi dan dapat dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.

'Aisyah menceriterakan ada 4 (empat) macam perkawinan di zaman jahiliyah:


  • Perkawinan nikah seperti pada zaman sekarang, didahului meminang, bersedia membayar mahar, dan dilanjutkan akad nikah.
  • Perkawinan dengan motif untuk mendapatkan anak, yaitu si istri pada saat masih suci, suami mengatakan kepada istrinya, pergilah kepada si A dan bersenggamalah dengannya sampai kita mendapat anak. Setelah itu suami menjauhi istrinya. Istri hamil, maka perkawinan dilestarikan.
  • Poliandri adalah: seorang perempuan bersuami 9 orang atau paling banyak 10 orang. Bila perempuan itu hamil anaknya dinisbatkan kepada salah seorang dari suaminya, dan laki-laki yang ditunjuk tidak boleh membantah.
  • Cara melacur adalah: beberapa orang perempuan berkumpul di dalam satu rumah dengan bilik sendiri-sendiri, di depan rumah diberi bendera sebagai lambang masing-masing. Apabila ada lelaki yang berminat kepada salah seorang perempuan itu dia membawa bendera, apabila wanita itu hamil diundang laki-laki langganannya, setelah anak lahir wanita tersebut menentukan bapak anak tersebut, kriterianya dipilih lelaki yang mirip dengan bayi itu, dan harus menerima dan dibebankan untuk memelihara anak tersebut.
Selanjutnya 'Aisyah ra. menjelaskan:
Tatkala Rasulullah SAW telah diutus sebagai Rasul Allah dengan membawa kebenaran, dihapuskan semua bentuk perkawinan ala jahiliyah itu, kecuali perkawinan seperti masa sekarang, nikah itulah yang diabadukan dalam Islam.

QIYAS:

Dari keempat macam pola perkawinan ala jahiliyah, tampaknya ada persamaannya dengan bayi tabung dapat diqiyaskan dengan macam perkawinan yang kedua, perkawinan yang motifnya untuk mendapatkan anak, oleh Rasulullah dibatalkan.

Titik persamaannya adalah :
  • Memasukkan sperma orang lain ke dalam rahim seseorang tanpa pernikahan, Hadits Rasulullah SAW. : "tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menyiramkan air maninya pada ladang orang lain". (HR. Abu Dawud & Tirmidzi).
  • Perkawinan yang hanya dengan motif untuk mendapatkan anak sebagai tujuan utama, agama Islam tidak memperbolehkan, karena "Perkawinan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan wanita yang menyebabkan wanita itu menjadi halal bagi laki-laki tersebut menurut hukum, tujuannya untuk menumbuhkan ikatan untuk hidup bersama dalam membina keturunan".
  • Pendapat para Ulama perihal Bayi Tabung:
Syekh Mahmoud Syalthout (mantan Rektor Universitas Al-Azhar):
Menurut hukum syara' apabila bayi tabung (talqib) itu dengan air mani suaminya sendiri, hal itu sudah sesuai dengan hukum yang dibenarkan oleh syara' dan dipandang sebagai cara untuk mendapatkan anak yang syah.
Bila bayi tabung itu berasal dari sperma orang lain/laki-laki lain yang tidak ada hubungan perkawinan, inseminasi itu dalam pandangan syariat Islam adalah perbuatan munkar dan dosa besar, perbuatan itu setara dengan zina dan akibatnya sama.

Zakaria Ahmad Al-Bari :
Inseminasi buatan itu boleh menurut syara' jika dilakukan dengan sperma suami, yang dibenarkan oleh hukum dan masyarakat beradab, syariat Islam, tidak menimbulkan noda dan dosa, sebagai anak syah jelas-jelas ibu bapaknya.

Syekh Yusuf Al-Qardlawi :
Bila yang dilakukan itu bukan air mani suami itu sudah merupakan kejahatan yang sangat buruk dan perbuatan lebih hebat dari pada pengangkatan anak.

Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' (MPKS) Depkes :
Permanian buatan dengan mani suami sendiri tidak dilarang, Kebanyakan Ulama dapat menerima inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri, namun ada juga yang menolak yaitu : Syekh Mahroj Salama (Ulama Al-Azhar) tidak boleh sama sekali/mutlak dari suami sendiri maupun dari pihak istri, karena agama telah meletakkan asas bagi suatu perkawinan untuk menjaga keturunan, cara itu akan mengakibatkan penyimpangan. Inseminasi dengan sperma donor, ulama sepakat tentang haramnya.

STATUS BAYI TABUNG:

a. Inseminasi buatan dengan sperma suami

Tidak menimbulkan masalah, nasab anak itu dinisbatkan kepada empunya sperma, kedudukannya sebagai anak yang sah menurut syariat Islam termasuk mendapatkan hak waris tanpa dibedakan dengan anak yang lahir secara alamiah, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa : 11

Sabda Rasulullah SAW. dari Ibnu Abbas ra. : "Berikanlah bagian-bagian itu kepada ahli waris yang berhak menerimanya, kemudian selebihnya untuk laki-laki yang lebih dekat pertaliannya (kepada si mayit)." (HR. Muslim)

Pendapat Syekh Husain Muhammad Mahluf (mantan Mufti Mesir) : ... maka cara seperti itu (inseminasi) buatan dengan sperma suami diperbolehkan dan anak yang lahir itu mempunyai keturunan (nasab) dari ayahnya dan mendapat hak waris seperti anak yang lahir dengan proses biasa.

b. Inseminasi dengan sperma donor

Jenis ini banyak menimbulkan masalah yang rumit, karena anak tersebut akan dinisbatkan kepada siapa : bila dinisbatkan kepada yang mempunyai sperma, tidak ada ikatan/status perkawinan menurut syariat Islam.

Pendapat Ulama mengenai inseminasi dengan sperma donor :

  • Prof. Dr. Mahmoud Syalthout : Penghamilan buatan dengan menggunakan air mani orang asing/bukan suami, merupakan perbuatan tercela, perbuatan tersebut setara dengan zina dengan akibat sama.
  • Zakaria Ahmad Al-Bari : Anak yang lahir dengan inseminasi buatan, ini nasabnya sama dengan anak yang terlahir dengan/dari perzinahan isteri yang kemudian ditolak/pengakuan nasabnya oleh suaminya. Al-Bari melengkapi pendapat illat : "karena di sana terdapat unsur zina dan bercampur aduk anaknya."
  • Ulama-ulama yang lain juga sependapat bahwa anak hasil dari inseminasi buatan dengan donor sperma, mutlak tidak dapat dihubungkan dengan laki-laki donor atau kepada suami ibunya. Satu-satunya jalan hanya dengan mengangkat sebagai anak angkat dari suami ibunya, tetapi nasabnya tidak dapat dinisbatkan kepada suami ibu.
Hal ini sesuai dengan Q.S.: 33:4 : " Allah tidak menjadikan dua hati dalam dada seseorang dan tidak pula menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu menjadi ibumu, dan tidak pula menjadikan anak angkatmu menjadi anak kandungmu, Yang demikian itu hanyalah ucapan dimulutmu saja, Dan Allah menyatakan kebenaran, Dan (Dia) menunjukkan jalan yang benar."

Apabila dikemudian hari anak tersebut memerlukan penyebutan nama ayah di belakangnya/namanya, maka tidak boleh mengambil nama dari suami ibunya, Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 5 : 
"Panggilah mereka anak-anak angkat itu dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu dan maula-maulamu. Dan kamu tidak berdosa sebab kekhilafanmu. Tetapi yang menjadikan dosa adalah yang disengaja hatimu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang."

Hadits rasulullah SAW. yang diriwayatkan Imam Bukhari sebagai berikut : "Dari As'ad ra. berkata : Aku telah mendengar Nabi SAW bersabda barang siapa mendakwa kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya."

Ketetapan hukum warisnya dihubungkan dengan ibunya saja, sebagaimana hadits Nabi SAW. sebagai berikut : 
"Bila seorang wanita hamil, maka suaminya itu mengingkari bahwa hamilnya itu bukan dari dia, maka anaknya dihubungkan dengan ibunya. Kemudian berlakulah peraturan warisan bahwa anak tersebut mewarisi ibunya dan ibunya mendapatkan warisan pada anaknya itu, sebagaimana telah diterangkan oleh Allah SWT." (HR. Abu Daud).

c. Inseminasi buatan dengan model titipan

Status anak model titipan ini persoalannya lebih rumit, sebab kepada siapa anak ini dinasabkan, karena pada anak zina nasab anak dihubungkan kepada ibunya, yaitu perempuan yang melahirkan dan memeliharanya. Hubungan anak titipan dan ibu yang menerima titipan dapat dihubungkan dengan ibu susuan dan anak susuan, sehingga tidak saling mewarisi. Kalau ingin mempersoalkan hak waris, anak itu hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkan dalam hal ini wanita upahan yang dititipi.

HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG

Inseminasi dengan sperma suami tidak ada masalah, Islam meperbolehkan. sedangkan inseminasi dengan sperma donor dan model titipan menurut syariat Islam termasuk dosa besar dan haram hukumnya.

Riwayat Rasulullah SAW dalam haditsnya adalah sebagai berikut: " Tidak ada suatu dosa yang lebih besar di sisi Allah SWT. sesudah syirik, dari seorang lelaki meletakkan maninya ke dalam rahim wanita yang tidak halal baginya".

KESIMPULAN

Masalah bayi tabung memang merupakan persoalan yang rumit dan pelik. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, masalah tersebut harus segera dicarikan pemecahan terbaik.

Bila di depan banyak disebutkan banyak pendapat ulama semata-mata sebagai suatu ijtihad.

Sebagai kesimpulan uraian di atas adalah:

a. Inseminasi buatan pada dasarnya usaha untuk memanfaatkan dan mendapatkan keturunan dengan memanfaatkan teknologi yang selalu berkembang.

b. Maha Suci Allah, kepada Allah kami berlindung dan mengharapkan taufik-Nya, berusaha mendapatkan keturunan dengan memanfaatkan teknologi bayi tabung bagi pasangan suami istri, pada prinsipnya diperbolehkan. Inseminasi buatan dengan sperma donor, model titipan akan menimbulkan berbagai masalah, masalah silsilah nasab, dan keturunan, dikhawatirkan akan terjadi perkawinan sedarah, sehingga inseminasi dengan sperma donor termasuk perbuatan munkar dan hukumnya haram.

c. Aspek hukum bayi tabung di Indonesia belum pasti, oleh karena itu, sebelum melakukan percobaan bayi tabung perlu kiranya dibuat perjanjian antara orang tua dengan tim medis secara rinci.

d. Perlu pendekatan psikologis yang intensif kepada pasien atau calon pemakai teknologi bayi tabung. Hal ini untuk menghindari akibat-akibat yang tidak menyenangkan yang menyangkut mental orang tua / ibu dan anaknya nanti.

*)Disampaikan dalam Seminar di Akper Al Islam Yogyakarta pada: 12 Desember 1998

Sumber : http://www.stikesalislam.ac.id/?pg=news&id=41

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Bayi Tabung"

  1. menurut saya, saya setuju karena untuk mendapatkan keturunan.

    BalasHapus
  2. sangat bermanfaat dan memberi pencerahan...ijin share

    BalasHapus
  3. menurut saya asalkan bayi tabung tersebut di dapatkan dari pasangan suami istri yang sah.serta dalam pelaksanaan nya tidak melanggar syariat islam dan ajaran agama

    BalasHapus