Registrasi
tenaga kesehatan merupakan salah satu layanan yang ada di Dinkes Provinsi DIY,
dimana bagian yang bertugas memberi layanan ini adalah Seksi BINTESA (Bina
Tenaga dan Sarana Kesehatan). Layanan ini ditujukan bagi tenaga kesehatan yang telah
menempuh pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan, yaitu Dokter, Dokter Gigi,
Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Perawat, Perawat Gigi, Bidan,
Apoteker, Asisten Apoteker, Fisioterapis, Refraksionis, Radiografer, dan
Okupasi Terapis.
Fitur
layanan ini memberikan fasilitas bagi user yang ingin melakukan registrasi
sesuai dengan bidang pendidikan dan surat-surat yang diperlukan bagi
pelaksanaan tugas dan lain-lain. Dokumen surat yang dikeluarkan Dinkes Provinsi
DIY bagi tenaga kesehatan meliputi :
- Kartu Registrasi dan Surat Ijin
- Surat Bukti Lapor
- Surat Penyerahan Tenaga
- Surat Rekomendasi Surat Penugasan dan Menjalankan Masa Bakti Apoteker
- Surat Visum
- Surat Keterangan mengikuti ujian masuk PPDS/PPDGS
Dalam
hal pelaporan tenaga kesehatan, pimpinan penyelenggara pendidikan tenaga
kesehatan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan ketenagakesehatanan.
Tenaga kesehatan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP / SIPB / SIAA / SIPG / SIF / SIRO selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan sesuai dengan profesinya.
Seluruh Layanan Registrasi Tenaga Kesehatan tidak dikenakan biaya.
Sumber
: http://dinkes.jogjaprov.go.id/info-registrasi-tenaga-kesehatan
0 Response to "Informasi Registrasi Tenaga Kesehatan"
Posting Komentar