Kode Etik Perawat Indonesia
MUKADIMAH
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas
pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang
berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban
dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada
dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
PERAWAT DAN KLIEN
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai
harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa
memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat
istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang
membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan
oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PERAWAT DAN PRAKTIK
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang
keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan
yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta
keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi
yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila
melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang
lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
PERAWAT DAN MASYARAKAT
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk
memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan
kesehatan masyarakat.
PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama
perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan
illegal.
PERAWAT DAN PROFESI
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar
pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan
pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk
membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan
keperawatan yang bermutu tinggi.
********
PPNI sejak tahun 1989 telah menerbitkan buku tentang Kode
Etik Keperawatan.
Informasi lebih detail mengenai Buku-buku tersebut dapat
menghubungi sekretariat PPNI.
0 Response to "Kode Etik Perawat Indonesia"
Posting Komentar