Lampiran
Surat dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia, Nomor : TU.08.01/ MTKI/ 119/ 2012, tanggal 25 April 2012,
perihal Surat Edaran Uji Kompetensi.
Sehubungan
dengan pelaksanaan Permenkes Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan, untuk pelaksanaan uji kompetensi dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan uji kompetensi bagi
peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan diatur lebih lanjut oleh
menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Saat ini sedang disusun Peraturan Bersama antara menteri
Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih dalam proses
penandatanganan.
3. Salah satu muatan materi dalam Peraturan Bersama tersebut
telah disepakati bahwa pelaksanaan uji kompetensi selambat-lambatnya pada tahun
2013
4. Sambil menunggu Peraturan Bersama tersebut, MTKI sedang mempersiapkan
perangkat-perangkat implementasi uji kompetensi. Pada tahun 2012 ini akan
diadakan uji kompetensi yang bersifat uji coba.
5. Untuk proses STR bagi mahasiswa yang tamat sampai tahun 2012
dilaksanakan pemutihan tanpa uji kompetensi.
6. Bagi perguruan tinggi bidang kesehatan sambil menunggu
Peraturan Bersama tetap berjalan sesuai kalender masing-masing.
Demikian
pemberitahuan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan
terima kasih.
Ketua
Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia
0 Response to "Uji Kompetensi - STR "
Posting Komentar