Avicena MAGZ

Uji Kompetensi - STR

Lampiran Surat dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Nomor : TU.08.01/ MTKI/ 119/ 2012, tanggal 25 April 2012, perihal Surat Edaran Uji Kompetensi.
Sehubungan dengan pelaksanaan Permenkes Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, untuk pelaksanaan uji kompetensi dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan diatur lebih lanjut oleh menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Saat ini sedang disusun Peraturan Bersama antara menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih dalam proses penandatanganan.
3. Salah satu muatan materi dalam Peraturan Bersama tersebut telah disepakati bahwa pelaksanaan uji kompetensi selambat-lambatnya pada tahun 2013
4. Sambil menunggu Peraturan Bersama tersebut, MTKI sedang mempersiapkan perangkat-perangkat implementasi uji kompetensi. Pada tahun 2012 ini akan diadakan uji kompetensi yang bersifat uji coba.
5. Untuk proses STR bagi mahasiswa yang tamat sampai tahun 2012 dilaksanakan pemutihan tanpa uji kompetensi.
6. Bagi perguruan tinggi bidang kesehatan sambil menunggu Peraturan Bersama tetap berjalan sesuai kalender masing-masing.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Ketua

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Uji Kompetensi - STR "

Posting Komentar