Avicena MAGZ

Issu Kesehatan

Bagaimana hukumnya apabila isteri (perempuan) yang dalam keadaan hamil atau sakit kemudian berobat ke dokter, dan kebetulan dokter tersebut laki-laki, dan di dalam pemeriksaan dokter tersebut memegang perut atau rahim atau tempat-tempat yang dilarang dilihat maupun dipegang kecuali oleh suaminya atau muhrim atau sesama perempuan. Mohon keterangannya mengenai hal ini menurut hukum Islam ?

Jawab :

Pemeriksaan seorang dokter laki-laki terhadap wanita (perempuan) jika diperlukan adalah boleh atau mubah dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Pemeriksaaan (lihat atau pegang) pada bagian yang diperlukan saja.
  2. Dihadiri oleh mahram atau suami dari istri atau perempuan tersebut.
  3. Dokternya bukan orang kafir, selama masih ada yang muslim.
  4. Dokternya bersifat amanah.
  5. Terhindar dari godaan.
  6. Pada ketika tidak ada lagi dokter perempuan.

Telah disebutkan dalam Fathul Qarrib Mujib, pada Hamisi Hassyiatul Bajuri, Juz II, halaman 99 sebagai berikut : "Kebolehan memandang yang kelima, adalah memandang untuk mengobati. Maka boleh memandang thabib (dokter) dari tubuh wanita helat kepada tempat-tempat yang dihajatinya dalam pengobatan, sekalipun pengobatan alat kelamin. Dan adalah yang demikian itu dengan hadirnya mahram wanita itu, atau suaminya, atau tuannya (jika hamba sahaya), dan tidak ada di sana dokter (thabib) wanita yang dapat menanganinya."

Dan kemudian juga tersebut dalam Hasyiatul Bajuri, Juz II, halaman 99 sebagai berikut : "Dengan syarat bahwa adalah thabibnya itu bersifat amanah. Dan juga aman dari godaan. Dan juga tidak dibukanya melainkan kadar yang diperlukan jika ia tidak memejamkan matanya, dan jika tidak boleh membuka anggota itu walaupun lebih dari kadar yang diperlukan." 

Dan juga dalam halaman yang sama, disebutkan bahwa : "Dan disyariatkan pula bahwa adalah thabib itu bukan kafir, ketika ada yang muslim."  

Sebagai pelengkap dari keterangan tersebut di atas, dalam Ibarat kitab I'anatutthalibin, juz III, halaman 261 sebagai berikut : "Tiap-tiap tempat haram memandangnya, adalah haram menyentuhnya. Maka haram menyentuh muda belia, sebagaimana haram memandangnya. Dan haram menyentuh aurat sebagaimana haram memandangnya. Dan terdapat haram tidak memandang, tidak menyentuh, seperti dapat seorang thabib mengetahui penyakit dengan menyentuh tanpa melihat. Dan terkadang haram menyentuh, tidak melihat, seperti menyentuh perut mahram atau punggungnya, sebagaimana engkau ketahui."  

Dengan demikian bahwa dokter yang memiliki syarat sebagaimana disebutkan itu, dapatlah melihat atau menyentuh bagian-bagian badan wanita yang diperlukannya untuk diagnosa ataupun pengobatan.

Wallahu A'lam Bish-shawab

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Issu Kesehatan"